Senin, 22 November 2010

tupoksi

PERDA NO. 39 TAHUN 2008
Tanggal 28 Januari 2008
TUPOKSI
BIDANG TATA RUANG DAN BANGUNAN


PASAL 25
Bidang Tata Ruang dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan di bidang tata ruang, penataan bangunan beserta lingkungannya, serta penyimpanan bahan untuk pengelolaan barang milik Negara / Daerah (BMN/D) atas tanah dan bangunan.
PASAL 26
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 25
Bidang Tata Ruang dan Bangunan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang, penatan bangunan beserta lingkungannya, dan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) atas tanah dan bangunan.
b. Penyiapan bahan untuk pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah daerah di bidang Tata Ruang, Penataan Bangunan beserta lingkungannya, dan Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (BMN /D) atas tanah dan bangunan.
c. Penyiapan pengendalian, penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis di bidang Tata Ruang, Penataan Bangunan beserta lingkungannya, dan Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (BMN/D) atas tanah dan bangunan.
d. Pelaksanaan pengadaan, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan, lansekap / ruang terbuka.
e. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas







TUPOKSI
SEKSI TATA RUANG

Seksi Tata Ruang mempunyai tugas :
1. Melakukan penyimpanan Bahan Penyusunan Sistem Informasi Pengembangan Tata Ruang
2. Melakukan penyimpanan Bahan Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTRK / RTRW Kawasan IKK / Strategis)
3. Melakukan Penyimpanan Bahan Penyusunan Rencana Teknis dan Rencana Detail ( terperinci) dibidang Penataan Ruang
4. Melakukan Penyimpanan Bahan Pemantauan, evaluasi dan Penyuluhan dibidang Penataan Ruang
5. Melakukan Penyimpanan Bahan Rencana Perkembangan Tata Ruang
6. Mengumpulkan Data dan Dokumentasi Perkembangan Tata Ruang
7. Melakukan Penyimpanan Bahan Pengendalian Pemanfaatan lahan Tata Ruang
8. Melakukan Penyimpanan Bahan Penyusunan Rekomendasi Teknis Perijinan (ijin prinsip) Tata Guna lahan (land use)
9. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan














TUPOKSI
SEKSI TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas :
1. Melakukan Penyiapan Bahan Penganggaran, Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan Teknis Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bangunan gedung dan rumah negara / daerah beserta lingkungannya.
2. Melakukan Penyiapan Bahan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bangunan gedung dan rumah negara / daerah beserta lingkungannya.
3. Melakukan Penyiapan Bahan Pembinaan Teknis Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Teknis Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bangunan gedung dan rumah negara / daerah dan bangunan umum lainnya beserta lingkungannya
4. Melakukan Penyiapan Bahan Penyuluhan bidang Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Teknis Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bangunan gedung dan rumah negara / daerah dan bangunan umum lainnya beserta lingkungannya.
5. Melakukan Penyiapan Bahan Sosialisasi Aturan Bidang Tata Bangunan gedung beserta lingkungannya.
6. Melakukan Penyiapan Bahan Penyusunan Rekomendasi Teknis untuk IMB
7. Melakukan Penyiapan Bahan Penganggaran, Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan Teknis Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tata Ruang Luar (lansekap)
8. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan







TUPOKSI
SEKSI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH

Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah mempunyai tugas :
1. Melakukan Penyiapan Bahan Data untuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran daerah
2. Melakukan Penyiapan Bahan / Konsep untuk pelaksanaan pengadaan barang daerah
3. Melakukan Penyiapan Bahan / Konsep pemanfaatan barang milik negara / daerah berupa tanah dan / atau bangunan berbentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangunan serah guna
4. Melakukan Penyiapan Bahan untuk pelaksanaan pengamanan administrasi fisik, hukum serta pemeliharaan barang milik negara / daerah
5. Melakukan Penyiapan Bahan untuk penilaian barang milik negara / daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan
6. Melakukan Pemantauan berupa pembukuan, inventarisasi dan pelaporan
7. Pengurusan Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungan yang berskala lokal
8. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan